PT. DUMEDPOWER INDONESIA

PT. DUMEDPOWER INDONESIA adalah Perusahaan yang membantu para peserta tender produk-produk untuk pengadaan di BKKBN dengan kualitas dan mutu yang sesuai dengan standar Juknis DAK BKKBN 2021.

Obgyn Bed BKKBN 2021

Selain itu pula kami juga membantu mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti : Surat Dukungan, Jaminan Ketersediaan Barang, Jaminan Purna Jual, Registrasi DEPKES dan lain-lain sesuai dengan yang ditetapkan panitia pengadaan lelang..

Kie Kit BKKBN 2021

Program Keluarga Berencana merupakan program yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk.Juknis DAK BKKBN 2019 Obgyn Bed ~ Kie Kit ~ GenRe Kit ~ Iud Kit ~ Implant Kit ~ Sarana PLKB ~ BKB Kit ~ APE Kit ~ Lemari Tempat Penyimpanan Alat dan Obat Kontrasepsi ~ DAK Sub-Bidang KB Tahun Anggaran 2021.

Iud Kit BKKBN 2021

Melalui Alat Peraga Penyuluhan ini semoga bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dalam mendukung terlaksananya program BKKBN Nasional.Juknis DAK BKKBN 2021 Obgyn Bed ~ Kie Kit ~ GenRe Kit ~ Iud Kit ~ Implant Kit ~ Sarana PLKB ~ BKB Kit ~ APE Kit ~ Stunting Kit ~ Lansia Kit ~ Lemari Alokon.

Furniture Rumah Sakit

PT. DUMED POWER INDONESIA adalah Produsen dan Distributor Utama Furniture Hospital dan Alat Kesehatan dengan Sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, OHSAS 18001:2007, Izin P.A.K, Gakeslab dan H.A.K.I. dengan harga yang bersaing, jaminan purna jual (Garansi), standar mutu dan kualitas yang terjaga dengan baik membuat produk-produk furniture rumah sakit yang kami produksi banyak diminati oleh berbagai macam kalangan masyarakat di seluruh Indonesia.

Sarana Kerja PLKB BKKBN 2021

Salah satu program untuk mengendalikan jumlah penduduk ini adalah melalui pedewasaan usia perkawinan. Juknis DAK BKKBN 2021 Obgyn Bed Stainless Steel 304 ~ Kie Kit ~ GenRe Kit ~ Iud Kit ~ Implant Kit ~ Sarana PLKB ~ BKB Kit ~ APE Kit ~ Genre kit ~ Lansia Kit ~ Sarana PPKBD/ Sub PPKBD.

PPS Beksi Tradisional H. Hasbullah Cabang K2L (Komplek Kembang Larangan) Larangan Selatan - Ciledug

Belajar silat Beksi Tradisional H Hasbullah untuk beladiri, kesehatan, membangun jiwa dan mental yang baik sekaligus melestarikan budaya tradisional. Pelatih : Elfrimas Vendhika, Kontak : 0813-1590-4286

Selasa, 26 April 2016

Produsen dan Distributor Produk DAK BKKBN 2018-2019

Produsen dan Distributor Produk DAK BKKBN 2018-2019

Persyaratan Perusahaan Penyedia dan Pemberi Surat Dukungan Produk-Produk DAK BKKBN 2018-2019 Harus Memiliki Izin Penyalur Alat kesehatan, Perseroan Terbatas (PT) Bukan Perseroan Komanditer (CV) serta harus Terdaftar di E-Faktur Pajak.

Juknis DAK BKKBN 2018-2019 | Persyaratan Perusahaan Penyedia dan Pemberi Surat Dukungan

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (dahulu Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera.


 


Produk-produk DAK (Dana Alokasi Khusus) BKKBN banyak bergerak dalam bidang penyuluhan kesehatan, pelaksanaan kegiatan medis kesehatan, media elektronik dan transportasi, media permainan edukatif, fasilitas kelengkapan petugas pelaksana penyuluhan dan petugas pelaksanan kesehatan.


 


Catatan :


Petugas pelaksana penyuluhan (Pendidikan Umum Terlatih) dan pelaksana kesehatan (Dokter atau Bidan Terlatih). Kedua bidang profesi dan tugas tersebut haruslah mengerti makna dan tujuan BKKBN yang sebagian besar memberikan penyuluhan kesehatan dan melaksanakan kegiatan medis kesehatan yang sesuai dengan apa yang di inginkan oleh BKKBN.




Dalam proses pengadaan barang dan jasa produk-produk DAK (Dana Alokasi Khusus) BKKBN seharusnya Perusahaan Penyedia Produk-Produk DAK BKKBN tersebut haruslah perusahaan yang harus memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (I.P.A.K) dan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang sudah memiliki E-Faktur Pajak. 

Karena standarisasi pengadaan Tender Pengadaaan Barang Dan Jasa pemerintah syarat mutlaknya adalah mengharuskan “Setiap Perusahaan Penyedia dan Pemberi Dukungan Tender Pengadaan Barang dan Jasa Harus Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dan Terdaftar Dalam E-Faktur Pajak (Elektronik Faktur Pajak)” sedangkan kelengkapan yang lain adalah kelengkapan tambahan. 

Sedangkan kita ketahui hampir sebagian besar produk-produk DAK BKKBN berhubungan dengan kegiatan Kesehatan Medis jadi selayaknya juga Perusahaan Penyedia dan Pemberi Surat Dukungan harus memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (I.P.A.K).

Produsen dan Distributor Produk DAK BKKBN 2018-2019
Adapun produk-produk DAK BKKBN Tahun Anggaran 2018  adalah sebagai berikut :

01. Obgyn Bed BKKBN 2018-2019
02. Kie KKB (Family) Kit BKKBN 2018-2019
03. Kie Pendidikan dan Kependudukan BKKBN 2018-2019
04. Iud Kit BKKBN 2018-2019
05. Implan Removal Kit BKKBN 2018-2019
06. Media Advokasi dan Kie BKKBN 2018-2019
07. Lansia Kit BKKBN 2018-2019
08. Sarana PLKB BKKBN 2018-2019
09. Genre Kit BKKBN 2018-2019
10. BKB APE Kit BKKBN 2018-2019
11. Lemari Alokon KB  BKKBN 2018-2019
12. Sarana PPKBD BKKBN 2018-2019
13. Public Address BKKBN 2018-2019

 

Produsen & Distributor Produk-Produk DAK BKKBN 2018-2019
Karena Bidang BKKBN sendiri berhubungan erat dengan bidang Kesehatan Masyarakat, namun dalam pelaksanaannya dilapangan banyak perusahaan-perusahaan yang masih berbadan hukum Persekutuan Komanditer (Commandtaire Vennootschap atau CV) dan belum memiliki I.P.A.K (Izin Penyalur Alat Kesehatan) serta E-Faktur Pajak masih bisa memberikan surat dukungan dengan kelengkapan tambahan saja namun inti dari syarat mutlak pemberi dukungan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.




Obgyn Bed DAK BKKBN 2018-2019 | Izin Penyalur Alat Kesehatan
Demikianlah informasi dan edukasi ini kami sampaikan untuk bersama-sama dapat kita laksanakan untuk ketertiban administrasi serta pertanggung-jawaban perusahaan pemberi dukungan yang sesuai dengan deregulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Diharapkan kiranya BKKBN dan Dinas Kesehatan dapat bekerjasama dalam proses penerapan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengadaan produk-produk barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya agar dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.