PT. DUMEDPOWER INDONESIA

PT. DUMEDPOWER INDONESIA adalah Perusahaan yang membantu para peserta tender produk-produk untuk pengadaan di BKKBN dengan kualitas dan mutu yang sesuai dengan standar Juknis DAK BKKBN 2021.

Obgyn Bed BKKBN 2021

Selain itu pula kami juga membantu mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti : Surat Dukungan, Jaminan Ketersediaan Barang, Jaminan Purna Jual, Registrasi DEPKES dan lain-lain sesuai dengan yang ditetapkan panitia pengadaan lelang..

Kie Kit BKKBN 2021

Program Keluarga Berencana merupakan program yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk.Juknis DAK BKKBN 2019 Obgyn Bed ~ Kie Kit ~ GenRe Kit ~ Iud Kit ~ Implant Kit ~ Sarana PLKB ~ BKB Kit ~ APE Kit ~ Lemari Tempat Penyimpanan Alat dan Obat Kontrasepsi ~ DAK Sub-Bidang KB Tahun Anggaran 2021.

Iud Kit BKKBN 2021

Melalui Alat Peraga Penyuluhan ini semoga bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dalam mendukung terlaksananya program BKKBN Nasional.Juknis DAK BKKBN 2021 Obgyn Bed ~ Kie Kit ~ GenRe Kit ~ Iud Kit ~ Implant Kit ~ Sarana PLKB ~ BKB Kit ~ APE Kit ~ Stunting Kit ~ Lansia Kit ~ Lemari Alokon.

Furniture Rumah Sakit

PT. DUMED POWER INDONESIA adalah Produsen dan Distributor Utama Furniture Hospital dan Alat Kesehatan dengan Sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, OHSAS 18001:2007, Izin P.A.K, Gakeslab dan H.A.K.I. dengan harga yang bersaing, jaminan purna jual (Garansi), standar mutu dan kualitas yang terjaga dengan baik membuat produk-produk furniture rumah sakit yang kami produksi banyak diminati oleh berbagai macam kalangan masyarakat di seluruh Indonesia.

Sarana Kerja PLKB BKKBN 2021

Salah satu program untuk mengendalikan jumlah penduduk ini adalah melalui pedewasaan usia perkawinan. Juknis DAK BKKBN 2021 Obgyn Bed Stainless Steel 304 ~ Kie Kit ~ GenRe Kit ~ Iud Kit ~ Implant Kit ~ Sarana PLKB ~ BKB Kit ~ APE Kit ~ Genre kit ~ Lansia Kit ~ Sarana PPKBD/ Sub PPKBD.

PPS Beksi Tradisional H. Hasbullah Cabang K2L (Komplek Kembang Larangan) Larangan Selatan - Ciledug

Belajar silat Beksi Tradisional H Hasbullah untuk beladiri, kesehatan, membangun jiwa dan mental yang baik sekaligus melestarikan budaya tradisional. Pelatih : Elfrimas Vendhika, Kontak : 0813-1590-4286

Tampilkan postingan dengan label Narcotic. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narcotic. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Februari 2017

Lemari Narkotika Psikotropika Terbaru | Kunci Ganda Digital Sidik Jari - Double Lock Finger Print

Lemari narkotik Psikotropik - Kunci Ganda Digital Sidik Jari
LEMARI NARKOTIKA PSIKOTROPIKA TERBARU  
Double Lock Digital Finger Print

Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika di Apotek Farmasi Rumah Sakit
Pengelolaan dan pengendalian Narkotika dan Psikotropika, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotika dan psikotropika.

1. Pengelolaan Narkotika
Pengelolaan narkotika diatur secara khusus untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan narkotika di Apotek meliputi :

A. Pemesanan Narkotika
Pemesanan sediaan narkotika menggunakan Surat Pesanan Narkotik yang ditanda-tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pemesanan dilakukan ke PT. Kimia Farma Trade and Distribution (satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia) dengan membuat surat pesanan khusus narkotika rangkap empat. Satu lembar Surat Pesanan Asli dan dua lembar salinan Surat Pesanan diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi yang bersangkutan sedangkan satu lembar salinan Surat Pesanan sebagai arsip di apotek, satu surat pesanan hanya boleh memuat pemesanan satu jenis obat (item) narkotik misal pemesanan pethidin satu surat pesanan dan pemesanan kodein satu surat pesanan juga, begitu juga untuk item narkotika lainnya.

B. Penerimaan Narkotika
Penerimaan Narkotika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah narkotika yang dipesan.

C. Penyimpanan Narkotika
Obat-obat yang termasuk golongan narkotika di Apotek disimpan pada lemari khusus yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat) yang ditempel pada dinding, memiliki 2 kunci yang berbeda, terdiri dari 2 pintu, satu untuk pemakaian sehari hari seperti kodein, dan satu lagi berisi pethidin, morfin dan garam garamannya. Lemari tersebut terletak di tempat yang tidak diketahui oleh umum, tetapi dapat diawasi langsung oleh Asisten Apoteker yang bertugas dan penanggung jawab narkotika.

D. Pelayanan Narkotika
Apotek hanya boleh melayani resep narkotika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat oleh Apotek itu sendiri yang belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat narkotika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain. Resep narkotika yang masuk dipisahkan dari resep lainnya dan diberi garis merah di bawah obat narkotik.

E. Pelaporan Narkotika
Pelaporan penggunaan narkotika dilakukan setiap bulan. Laporan penggunaan obat narkotika di lakukan melalui online SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import (paling lama sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya). Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)

F. Pemusnahan Narkotika
Prosedur pemusnahan narkotika dilakukan sebagai berikut :
1) APA membuat dan menandatangani surat permohonan pemusnahan narkotika yang berisi jenis dan jumlah narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat.
2) Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh APA dikirimkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan akan menetapkan waktu dan tempat pemusnahan.
3) Kemudian dibentuk panitia pemusnahan yang terdiri dari APA, Asisten Apoteker, Petugas Balai POM, dan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabutapten/Kota setempat.
4) Bila pemusnahan narkotika telah dilaksanakan, dibuat Berita Acara Pemusnahan yang berisi :
a) Hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya pemusnahan
b) Nama, jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
c) Cara pemusnahan
d) Petugas yang melakukan pemusnahan
e) Nama dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek
Berita acara tersebut dibuat dengan tembusan :
a) Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b) Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta.
c) Arsip apotek.

Lemari Narkotik Psikotropik DNC-102-4PKS
2. Pengelolaan Psikotropika
Selain pengelolaan narkotika, pengelolaan psikotropika juga diatur secara khusus mulai dari pengadaan sampai pemusnahan untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan psikotropika di Apotek meliputi:

A. Pemesanan Psikotropika
Pemesanan psikotropika dengan surat pemesanan rangkap 2, diperbolehkan lebih dari 1 item obat dalam satu surat pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF.

B. Penerimaan Psikotropika
Penerimaan Psikotropika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah Psikotropika yang dipesan.

Lemari Narkotika PC Ukuran Sedang
C. Penyimpanan Psikotropika
Penyimpanan obat psikotropika diletakkan di lemari yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat). Lemari tersebut mempunyai kunci (tidak harus terkunci) yang dipegang oleh Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab yang diberi kuasa oleh APA.

D. Pelayanan Psikotropika
Apotek hanya melayani resep psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat sendiri oleh Apotek yang obatnya belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat psikotropika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain.

Laporan penggunaan psikotropika dilakukan setiap bulannya melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import. Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)

F. Pemusnahan Psikotropik
Tata cara pemusnahan psikotropika sama dengan tata cara pemusnahan narkotika.

Produsen dan Distributor Furniture Rumah Sakit
PT. DUMEDPOWER INDONESIA memproduksi dan menjual Lemari Narkotika Psikotropika, untuk pemesanan barang, brosur dan daftar harga jual serta spesifikasi lemari obat narkotik dan psikotropik serta produk-produk furniture rumah sakit lainnya baik untuk kebutuhan swasta maupun pengadaan tender, dapat menghubungi :
Kontak Person : Elfian Effendi,
Mobile : 081315904286
WhatsApp : 082125526000
Email :
dumedpower@gmail.com
Twitter :
Facebook :
Website :