14.09
JUKOPS DAK FISIK BKKBN 2019
Persyaratan Perusahaan Penyedia dan Pemberi Surat Dukungan Produk-Produk DAK BKKBN 2018-2019 Harus Memiliki Izin Penyalur Alat kesehatan, Perseroan Terbatas (PT) Bukan Perseroan Komanditer (CV) serta harus Terdaftar di E-Faktur Pajak.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (dahulu Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
Produk-produk DAK (Dana Alokasi Khusus) BKKBN banyak bergerak dalam bidang penyuluhan kesehatan, pelaksanaan kegiatan medis kesehatan, media elektronik dan transportasi, media permainan edukatif, fasilitas kelengkapan petugas pelaksana penyuluhan dan petugas pelaksanan kesehatan.
Catatan :
Petugas pelaksana penyuluhan (Pendidikan Umum Terlatih) dan pelaksana kesehatan (Dokter atau Bidan Terlatih). Kedua bidang profesi dan tugas tersebut haruslah mengerti makna dan tujuan BKKBN yang sebagian besar memberikan penyuluhan kesehatan dan melaksanakan kegiatan medis kesehatan yang sesuai dengan apa yang di inginkan oleh BKKBN.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa produk-produk DAK (Dana Alokasi Khusus) BKKBN seharusnya Perusahaan Penyedia Produk-Produk DAK BKKBN tersebut haruslah perusahaan yang harus memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (I.P.A.K) dan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang sudah memiliki E-Faktur Pajak.
Karena standarisasi pengadaan Tender Pengadaaan Barang Dan Jasa pemerintah syarat mutlaknya adalah mengharuskan “Setiap Perusahaan Penyedia dan Pemberi Dukungan Tender Pengadaan Barang dan Jasa Harus Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dan Terdaftar Dalam E-Faktur Pajak (Elektronik Faktur Pajak)” sedangkan kelengkapan yang lain adalah kelengkapan tambahan.
Sedangkan kita ketahui hampir sebagian besar produk-produk DAK BKKBN berhubungan dengan kegiatan Kesehatan Medis jadi selayaknya juga Perusahaan Penyedia dan Pemberi Surat Dukungan harus memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (I.P.A.K).
01. Obgyn Bed BKKBN 2018-2019
02. Kie KKB (Family) Kit BKKBN 2018-2019
03. Kie Pendidikan dan Kependudukan BKKBN 2018-2019
04. Iud Kit BKKBN 2018-2019
05. Implan Removal Kit BKKBN 2018-2019
06. Media Advokasi dan Kie BKKBN 2018-2019
07. Lansia Kit BKKBN 2018-2019
08. Sarana PLKB BKKBN 2018-2019
09. Genre Kit BKKBN 2018-2019
10. BKB APE Kit BKKBN 2018-2019
11. Lemari Alokon KB BKKBN 2018-2019
12. Sarana PPKBD BKKBN 2018-2019
13. Public Address BKKBN 2018-2019
Karena Bidang BKKBN sendiri berhubungan erat dengan bidang Kesehatan Masyarakat, namun dalam pelaksanaannya dilapangan banyak perusahaan-perusahaan yang masih berbadan hukum Persekutuan Komanditer (Commandtaire Vennootschap atau CV) dan belum memiliki I.P.A.K (Izin Penyalur Alat Kesehatan) serta E-Faktur Pajak masih bisa memberikan surat dukungan dengan kelengkapan tambahan saja namun inti dari syarat mutlak pemberi dukungan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikianlah informasi dan edukasi ini kami sampaikan untuk bersama-sama dapat kita laksanakan untuk ketertiban administrasi serta pertanggung-jawaban perusahaan pemberi dukungan yang sesuai dengan deregulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Diharapkan kiranya BKKBN dan Dinas Kesehatan dapat bekerjasama dalam proses penerapan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengadaan produk-produk barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya agar dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
Posted in:
2019
,
BKKBN
,
DAK BKKBN 2018
,
Distributor
,
E-FAKTUR
,
IPAK
,
Pemberi Surat Dukungan
,
Penyedia
,
Perusahaan
,
Produk
,
Produsen
,
Syarat
,
Wajib Pajak
0 komentar :
Posting Komentar